(6.2) PAI Kontemporer : Transaksi Modern
(6.2) PAI Kontemporer : Transaksi Modern |
A. Pengertian Transaksi Modern
Definisi: Transaksi adalah kegiatan yang dapat mengubah status keuangan atau kepemilikan seseorang. Dalam konteks modern, transaksi ini sering kali dilakukan secara online, tanpa pertemuan fisik.
Ciri Utama: Transaksi modern terjadi melalui media elektronik atau aplikasi yang menggunakan jaringan internet. Misalnya, jual beli di platform seperti Shopee atau transportasi online melalui Gojek dan Grab.
Manfaat: Transaksi modern menawarkan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan. Pengguna dapat bertransaksi kapan saja tanpa harus bertemu secara langsung.
B. Jenis-Jenis Transaksi Modern
Jual Beli Online
Deskripsi: Jual beli online merupakan interaksi antara penjual dan pembeli yang dilakukan tanpa bertatap muka, menggunakan perangkat digital. Transaksi ini melibatkan pihak ketiga, seperti kurir untuk pengiriman barang.
Proses: Dalam jual beli online, pembeli dan penjual biasanya berkomunikasi melalui chat atau aplikasi, sedangkan pengiriman barang dilakukan oleh jasa pengiriman. Kedua pihak dapat menawar dan menyepakati harga sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran dan pengiriman.
Pandangan Islam: Dalam Islam, jual beli online diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat jual beli, yakni adanya ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) yang sah. Islam menggarisbawahi pentingnya kejelasan deskripsi barang, agar tidak ada penipuan.
Menurut mayoritas ulama, ijab-qabul tidak harus dilakukan secara fisik jika telah dipahami oleh kedua pihak.
Prinsip kejujuran sangat ditekankan agar transaksi berlangsung adil dan tidak merugikan pihak manapun.
Nikah Online
Definisi: Nikah online adalah pernikahan yang dilangsungkan tanpa kehadiran fisik mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dan saksi dalam satu tempat. Pernikahan ini dilakukan melalui video call atau konferensi video.
Proses: Ijab qabul diucapkan melalui media elektronik yang memungkinkan kedua belah pihak terhubung dalam waktu yang sama, meskipun tidak berada dalam satu tempat.
Perspektif Hukum Islam:
Mazhab Syafi’i: Menyaratkan ijab qabul dalam satu majelis dengan kehadiran fisik semua pihak. Oleh karena itu, nikah online tidak dianggap sah dalam pandangan mazhab ini.
Majelis Tarjih Muhammadiyah: Berpendapat bahwa ijab qabul dalam satu majelis dapat dilakukan meskipun secara virtual, selama terjadi dalam satu waktu yang bersinambungan. Bagi Muhammadiyah, kehadiran fisik tidak wajib selama komunikasi berlangsung dengan lancar.
Dampak Legalitas di Indonesia: Meski beberapa ulama mengakui keabsahannya, pencatatan nikah online di Indonesia masih menghadapi hambatan hukum, sebab Undang-Undang mengharuskan pernikahan tercatat resmi oleh negara.
Pinjaman Online (Pinjol)
Deskripsi: Pinjaman online adalah bentuk pinjaman yang diakses melalui aplikasi. Proses ini memungkinkan pengguna untuk mendapatkan dana secara cepat, tanpa prosedur yang rumit.
Pandangan Islam:
Prinsip Dasar: Pinjaman diperbolehkan dalam Islam dengan catatan menghindari unsur riba atau bunga tambahan. Islam melarang riba, sehingga pinjaman harus bebas dari unsur tambahan yang memberatkan peminjam.
Etika Peminjam: Islam mengajarkan agar peminjam melunasi hutang tepat waktu. Penundaan tanpa alasan yang jelas dianggap tindakan yang tidak adil. Sebaliknya, pemberi pinjaman dianjurkan untuk memaafkan hutang bagi yang benar-benar tidak mampu membayar.
Implementasi Syariah: Meskipun pinjaman online diperbolehkan, layanan pinjaman berbasis syariah lebih diutamakan, karena memiliki aturan yang sesuai dengan hukum Islam, terutama dalam hal bebas riba.
5. Refleksi
Kemajuan teknologi telah memengaruhi banyak aspek kehidupan, termasuk cara manusia bertransaksi. Dalam perspektif Islam, teknologi adalah alat yang dapat dimanfaatkan selama tetap mematuhi aturan dan prinsip syariah. Transaksi modern, seperti jual beli online, nikah online, dan pinjaman online, diperbolehkan dalam Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang, seperti riba atau ketidakjelasan akad.
Islam sangat mengutamakan keadilan dan kejujuran dalam segala bentuk transaksi. Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu mendukung terciptanya kesejahteraan, kemudahan, dan keamanan bagi masyarakat, tanpa melanggar aturan agama. Moderasi beragama, yang dalam hal ini berarti menyeimbangkan nilai agama dengan tuntutan zaman, diimplementasikan dalam transaksi modern dengan mengedepankan sifat ishlah (perbaikan) yang dapat membawa umat pada kondisi yang lebih baik.
Diskusi