(2.4) Pengembangan Profesi Guru : Pengembangan Profesionalisme Guru
A. KARAKTER GURU
Karakter guru pada kurikulum merdeka belajar
Ki Hajar Dewantara yang biasa kita kenal dengan bapak pendidikan Indonesia beliau berulang kali menekankan apa yang disebutnya dengan kemerdekaan dalam belajar makna kemerdekaan belajar yang telah diusung oleh bapak pendidikan Indonesia yakni bagaimana kita membentuk manusia harus mulai dari mengembangkan bakat murid. Guru harus memperhatikan apa yang ia kembangkan dari muridnya guru harus jeli meneliti kebutuhan murid mana yang harus didorong dan mana yang harus dikuatkan
Pada merdeka belajar guru harus menjadi teladan dengan karakter yang mulia, seperti karakter disiplin, karakter kreatif inovatif dan karakter kolaboratif sangat penting untuk menjadi guru yang dapat membentuk karakter murid yang memiliki sikap berpikir kritis moderat dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Pada karakter moderasi beragama: guru harus moderat sudah dalam beragama guru juga mempromosikan toleransi dan menghargai keragaman baik dalam agama, suku maupun budaya. Hal ini sangat penting untuk menjaga kesatuan dan juga menghindari konflik di masyarakat. Prinsip moderasi beragama ini mencakup 9 nilai utama :
At- tawassuth (tengah-tengah) : yakni nilai-nilai Islam yang dibangun atas dasar pola pikir dan juga dasar praktek yang lurus dan pertengahan tidak berlebihan dalam hal-hal tertentu indikator nya antara lain: mengutamakan sifat pertengahan dalam segala hal tidak ekstrem menjaga keseimbangan hak dan kewajiban , menjaga keseimbangan dunia dan akhirat, serta menjaga keseimbangan antara doktrin dan pengetahuan.
I'tidal ( tegak lurus dan bersikap yang proporsional) : hal ini dimaksudkan untuk berperilaku proporsional dan adil serta dengan penuh tanggung jawab. Indikatornya: menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya, tidak berat sebelah serta tetap berlaku konsisten
Tasamuh (toleransi) : yakni sikap menyadari akan adanya perbedaan dan saling menghormati baik itu dalam keragaman keagamaan, suku, ras golongan dan lain sebagainya di berbagai aspek kehidupan. Indikatornya: menghormati perbedaan suku, perbedaan agama perbedaan ras perbedaan golongan serta menghargai ritual dan hari besar yang dilakukan oleh agama lain.
Asy Syura ( musyawarah) : merupakan aktivitas yang dilaksanakan untuk menyelesaikan segala macam persoalan dengan jalan duduk bersama dan mengumpulkan pandangan yang bermacam-macam untuk mencapai kesepakatan demi tujuan dan kemaslahatan bersama. Indikatornya adalah: membahas dan menyelesaikan persoalan atau urusan secara bersama-sama, bersedia menghargai pendapat orang lain yang berbeda tidak memaksakan kehendak kita dan juga mematuhi keputusan yang telah ditetapkan bersama.
Al ishlah ( perbaikan) : maksudnya terlibat dalam perbuatan reformatif dan juga konstruktif untuk kebaikan bersama. Indikatornya adalah bersepakat dengan perubahan yang lebih baik, saling mengutamakan kepentingan bersama dan bersedia mendamaikan perselisihan untuk kebaikan bersama-sama.
Al Qudwh ( kepeloporan) : artinya memberi contoh atau keteladanan atau model kehidupan. Memberi teladan di sini adalah sebuah sikap yang inisiatif merintis mulia dan memimpin manusia menuju kesejahteraan. Indikatornya adalah memulai langkah diri sendiri menjadi pelopor dalam hal kebaikan seperti menjaga kelestarian lingkungan dan alam serta bersama-sama menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.
Al Muathanah (cinta tanah air): artinya nasionalisme cinta kepada bangsa dan negara dan bangga menjadi warga negara. Indikatornya adalah menghormati simbol-simbol negara mempunyai rasa persaudaraan sesama warga negara Indonesia dan mengakui kedaulatan negara-negara lain.
Al La'Unf (anti kekerasan) : sini memiliki arti lemah lembut dan kasih sayang. Nanti kekerasan artinya menolak ekstremisme yang mengajak kepada perusakan dan juga kekerasan baik terhadap diri sendiri maupun tatanan sosial lainnya. Indikatornya adalah mengutamakan cara damai dalam mengatasi berbagai masalah ataupun perselisihan tidak main hakim sendiri menyerahkan persoalan kepada urusan yang berwajib serta mengakui wilayah negaranya sebagai negara yang berbentuk kesatuan.
I Tiraf al Urf (ramah budaya) : budaya merupakan keseluruhan dari sistem, gagasan, tindakan dan hasil kerja manusia dalam rangka menjalankan kehidupan di masyarakat. Agama Islam memandang budaya adalah hasil olah dari akal budi cipta rasa, karsa dan karya dari manusia yang berlandaskan pada nilai-nilai agama Islam. Indikator ramah budaya adalah menghormati adat istiadat atau tradisi masyarakat setempat dan orang yang menjelaskan menjalankan moderasi beragama mampu menempatkan dirinya berada di manapun dan mampu menyesuaikan antara nilai agama dengan adat yang berlangsung.
B. MODEL PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS GURU
Pengembangan profesionalitas guru dilakukan berdasarkan kebutuhan individu kelompok dan juga institusi.
Menurut Muhammad Surya ia merujuk pada pendapat Hermawan Kertajaya dan mengemukakan model pengembangan profesionalitas yaitu mengembangkan profesionalitas yang berbasis karakter yang meliputi:
Excelence : keunggulan dan komitmen kemampuan motivasi dan perbaikan secara berkelanjutan
Fashion for profesionalisme : kemauan kuat yang secara intrinsik menjiwai keseluruhan dari pola-pola profesionalitas yakni : 1) fashion for knowledge yaitu semangat untuk senantiasa menambah pengetahuannya baik melalui cara formal maupun informal. 2) fashion for busines yakni semangat untuk senantiasa melakukan secara sempurna dalam melaksanakan usaha dan tugasnya. 3) passion for service semangat untuk memberikan pelayanan yang terbaik dengan penuh tanggung jawab. 4) passion for people yaitu semangat untuk mewujudkan pengabdian kepada orang lainnya.
Ethical atau etika yang terwujud dalam watak yang sekaligus sebagai pondasi utama agar terwujudnya profesionalitas yang paripurna
Model kompetensi yang digunakan guru meliputi:
Pengetahuan profesional: kompetensinya adalah menganalisis struktur dan alur pengetahuan untuk digunakan dalam pembelajaran, menjabarkan tahap dalam penguasaan kompetensi murid, dan menetapkan tujuan belajar sesuai dengan karakteristik yang dimiliki oleh murid kurikulum dan juga profil pelajar Pancasila.
Praktek pembelajaran profesional: kompetensinya adalah mengembangkan lingkungan kelas yang berpusat pada murid agar murid belajar secara aman dan nyaman menyusun desain pelaksanaan dan juga merefleksikan pembelajaran yang efektif, serta melakukan asesment dan umpan balik dan menyampaikan laporan hasil belajar murid
Pengembangan profesi: kompetensinya adalah menunjukkan kebiasaan refleksi untuk melakukan pengembangan diri yang dilakukan secara mandiri menunjukkan kematangan spiritual, moral dan juga emosi untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru, menunjukkan praktek dan kebiasaan yang berorientasi kepada murid melakukan pengembangan potensi secara kolaboratif berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi guru.
C. STRATEGI PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS GURU
Beberapa strategi pengembangan dalam meningkatkan profesionalitas guru diantaranya :
In house training atau iht: pelatihan internal di sekolah
Program magang: pelatihan di dunia kerja atau industri terkait
Kemitraan sekolah: yakni kerjasama antar sekolah baik sekolah negeri maupun sekolah swasta
Pelatihan berjenjang dan kursus singkat: yakni pengembangan kemampuan guru di dalam penelitian dalam penyusunan karya ilmiah serta evaluasi pembelajaran
Kursus singkat di perguruan tinggi: yakni melatih meningkatkan kemampuan guru di dalam beberapa kemampuan seperti penelitian tindakan kelas dan lain-lain
Pembinaan internal oleh sekolah: ini dilakukan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki tugas membina
Pendidikan lanjut seperti pembinaan profesi guru melalui peningkatan kualifikasi serta kompetensi yang dimiliki oleh guru
Diskusi masalah pendidikan yang diselenggarakan secara terjadwal dengan topik diskusi masalah yang ada di sekolah
Seminar
Workshop
Penelitian
Penulisan buku atau bahan ajar
Pembuatan media pembelajaran berupa alat peraga atau alat praktikum
Pembuatan karya teknologi atau seni yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat atau dalam kegiatan pendidikan atau pembelajaran
D. PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU DI KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Dijelaskan dalam peraturan menteri agama nomor 38 tahun 2018 pengembangan keprofesian guru dilaksanakan oleh kementerian agama yang meliputi :
- Komprehensif: pengembangan kompetitif 10 dilaksanakan secara utuh meliputi kompetensi pidagogi kepribadian, sosial dan profesional
- Mandiri: pengembangan kompetensi guru atas kesadaran sendiri
- Terukur: pengembangan kompetensi guru yang dapat dipantau dan dievaluasi yang berdampak pada murid
- Terjangkau: pengembangan kompetensi guru dilaksanakan dengan mudah
- Multi pendekatan: pengembangan kompetensi guru dilakukan dengan berbagai macam metode sesuai dengan kondisi guru
- Inklusif: pengembangan kompetensi guru yang diikuti oleh semua guru tanpa memandang fisik dan perbedaan lainnya
Diskusi