(2.2) Pengembangan Profesi Guru : Profesionalisme Guru dalam Pembelajaran


 

A. PENGERTIAN PROFESIONALISME GURU 


Secara garis besar ada tiga tingkatan kualifikasi profesional guru yaitu: 


Capability yang berarti guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan juga keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan lebih memadai sehingga mampu mengelola proses pembelajaran di kelas secara efektif 

Inovator yang berarti sebagai tenaga pendidik atau guru yang memiliki komitmen terhadap upaya-upaya perubahan dan reformasi. 

Developer yang berarti guru harus memiliki visi dan misi keguruan yang sangat mantap dan juga luas perspektifnya. Guru harus mampu melihat masa depan dalam mengantisipasi serta menjawab tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai sebuah sistem. 



Guru profesional itu sendiri adalah orang yang memiliki kemampuan serta keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal atau dengan kata lain profesional merupakan orang yang terdidik dan terlatih dengan baik juga memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya yakni bidang pendidikan.




Profesionalitas guru adalah suatu sebutan terhadap kualitas dari guru terhadap profesinya serta derajat dari pengetahuan dan juga keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugasnya di sekolah. 






B. STANDAR KUALIFIKASI GURU 


Guru pada sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah sekolah menengah pertama atau madrasah Tsanawiyah sekolah menengah atas atau madrasah Aliyah atau sekolah menengah kejuruan harus memiliki kualifikasi pendidikan akademik minimal diploma 4 atau sarjana dari program studi yang telah terakreditasi. Hal ini berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2025 tentang guru dan dosen. 




C. PENGERTIAN KOMPETENSI 


Kompetensi merupakan pengetahuan keterampilan dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan juga bertindak. 


Makna kompetensi dari sudut istilah terkait dengan berbagai aspek tidak hanya aspek fisik dan mental tetapi juga dari aspek spiritual. 


Kompetensi guru merupakan penggabungan kemampuan personal keilmuan, teknologi, sosial, dan juga spiritual yang secara utuh membentuk kompetensi dari profesi guru, yang mencakup pemahaman murid, pembelajaran yang mendidik, penguasaan materi, pengembangan profesi dan profesionalitas. Ini dijelaskan oleh mulyasa (2007)




Dari beberapa pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan seseorang yang meliputi pengetahuan keterampilan dan sikap yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja yang nyata yang bermanfaat bagi dirinya sendiri dan juga lingkungannya. 




D. 4 KOMPETENSI GURU 


Kompetensi pedagogik: merupakan kemampuan mengelola pembelajaran murid yang meliputi pemahaman murid perancangan dan pelaksanaan pembelajaran evaluasi hasil belajar dan pengembangan murid untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh murid. 

Kompetensi kepribadian: merupakan kemampuan secara personal yang dimiliki oleh guru yang mencerminkan kepribadian yang mantap stabil, dewasa, Arif berakhlak mulia dan memiliki wibawa serta dapat menjadi teladan bagi murid 

Kompetensi sosial: merupakan kemampuan yang harus dimiliki kita sebagai guru untuk dapat berkomunikasi serta bergaul secara aktif dengan murid, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua murid dan juga masyarakat sekitar. 

Kompetensi profesional: merupakan kemampuan guru yang memiliki pengetahuan yang luas pada bidang studi yang diajarkan memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan di sekolah.

ORDER VIA CHAT

Produk : (2.2) Pengembangan Profesi Guru : Profesionalisme Guru dalam Pembelajaran

Harga :

https://www.abufariz.com/2024/11/22-pengembangan-profesi-guru.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi