Ayo Guru SD, Daftar Jambore GTK Tahun 2024 !



Syaratnya apa?

  1. Pengalaman Kerja
    1. Guru, pendidik PAUD pada KB/TPA/Satuan PAUD Sejenis, atau pamong belajar saat ini aktif bekerja dengan minimal 1 (satu) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pindai (scan) Surat Keputusan/Keterangan pengangkatan pada jabatan terakhir dan sudah terdata di dapodik.
    2. Kepala Sekolah, Kepala TK, Pengawas Sekolah, dan Penilik saat ini aktif bekerja dengan penugasan minimal  1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan hasil pindai Surat Keputusan/Keterangan pengangkatan pada jabatan terakhir.
    3. Kepala Satuan PAUD, TAS, TLS, dan TPS yang saat ini aktif bekerja dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pindai Surat Keputusan/Keterangan pengangkatan pada jabatan terakhir yang sudah terdata di Dapodik (bukan berstatus sebagai guru) dan SK Penugasan.
    4. Guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru (Prajabatan) yang telah melaksanakan tugas di satuan pendidikan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan/Keterangan pengangkatan pada jabatan guru dan telah memiliki sertifikat pendidik.
    5. Guru lulusan PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keputusan/Keterangan pengangkatan pada jabatan terakhir dan telah memiliki sertifikat pendidik.
    6. Guru Pamong pada program PPG yang telah berpengalaman sebagai guru pamong minimal pada 2 (dua) angkatan/gelombang dan dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan.
  2. Pendidikan Terakhir dan/atau Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
    1. Guru, pendidik PAUD, pamong belajar, kepala TK, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penilik memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dan dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir.
    2. Kepala Satuan PAUD, tenaga administrasi sekolah, tenaga laboratorium sekolah, dan tenaga perpustakaan sekolah, memiliki kualifikasi akademik minimal SMA dan dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir.
    3. Pendidik PAUD pada KB/TPA/satuan PAUD sejenis memiliki kualifikasi akademik minimal SMA dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir dan sertifikat diklat berjenjang.
    4. Guru lulusan PPG prajabatan, Guru lulusan PPG dalam jabatan, dan Guru Pamong pada program PPG memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan hasil pindai ijazah terakhir dan sertifikat pendidik.
  3. Aktif bertugas dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan hasil pindai surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung.
  4. Peserta yang sudah terpilih sebagai 10 terbaik tingkat nasional pada Penghargaan GTK Tahun 2022 dan 5 terbaik tingkat nasional pada Penghargaan GTK tahun 2023 tidak diperkenankan mengikuti kegiatan Jambore.
  5. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) jenis penghargaan.




Terdapat 3 Tahap yang Harus Dilakukan oleh Peserta:
  • 1. Tahap Melengkapi Data Profil
    1. Lengkapi data profil berupa:
      • Jenis Penghargaan yang dipilih
      • Kategori pendaftar
      • NIK (Nomor Induk Kependudukan) klik CARI untuk menampilkan data DAPODIK. Lengkapi dan sesuaikan data sesuai form yang disediakan.
    2. Data yang perlu dilengkapi meliputi:
      • Foto Profil
      • Data Individu
      • Data Sekolah/Instansi
      • Data Sosial Media
    3. Pastikan data yang diinputkan sudah lengkap dan benar  lalu beri tanda ceklist pada kolom pernyataan data profil kemudian simpan data profil.

    2. Tahap Unggah Dokumen Administrasi
    Tahap ini dapat dilakukan peserta apabila sudah melengkapi dan menyimpan data profil. Data dokumen yang harus diunggah meliputi:
    1. Surat Keterangan Aktif Bertugas dan Berkelakuan Baik
    2. Surat Pernyataan Etika dan Izin Penggunaan Portofolio dan Video
    3. Ijazah Pendidikan Terakhir
    4. Surat Keputusan/Keterangan pengangkatan pada jabatan terakhir
    Berkas yang diunggah berformat PDF dengan ukuran maksimal 2MB.

    3. Tahap Unggah Portofolio Praktik Baik
    Tahap ini dapat dilakukan oleh peserta apabila sudah melengkapi dokumen administrasi. Data yang harus diunggah pada form portofolio praktik baik meliputi:
    1. Video praktik baik
    2. Ketentuan unggah data video praktik baik adalah sebagai berikut:
      • Upload video Video Praktik Baik ke Youtube atau Google Drive.
      • Kemudian isikan Link Video didalam form yang disediakan.
      Youtube
      Contoh: https://www.youtube.com/watch?v=ZFAKRfXBUR0
      Google Drive
      Contoh: https://drive.google.com/file/d/10jQHiEWaL-oRkiykHPSz2PSLEyMbnF1t/view
    3. Dokumen naskah video
    4. Dokumen naskah video yang diunggah harus berbentuk PDF dengan ukuran maksimal 2MB.
    5. Dokumen pendukung
    6. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, dengan ketentuan berikut:
      • Masukkan Link Folder Google Drive yang berisikan Dokumen Pendukung.
      • Pastikan Folder sudah di buka ke publik.
      Apabila semua dokumen sudah diunggah, lakukan aksi SIMPAN data portofolio.

    4. Sebelum mengirim data portofolio untuk dinilai, pastikan kembali data yang diunggah sudah benar dan sesuai. Data yang sudah dikirimkan untuk nilai, tidak dapat diubah kembali

    5. Setujui pernyataan dengan memberi tanda centang

    6. Kirim Portofolio untuk mengirimkan data final.

ORDER VIA CHAT

Produk : Ayo Guru SD, Daftar Jambore GTK Tahun 2024 !

Harga :

https://www.abufariz.com/2024/09/ayo-guru-sd-daftar-jambore-gtk-tahun.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi