Dana BSU Untuk PTK Dibawah Naungan Kementerian Agama


Bantuan Subsidi Upah atau BSU tidak hanya diberikan kepada PTK pada sekolah dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja, namun bantuan ini juga diberikan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan yang berada dibawah naungan kemenag, yakni guru Raudatul Athfal dan madrasah,  juga guru PAI  yang mengajar disekolah  umum jenjang SD, SMP, SMA.

Adapun guru yang mendapatkan dana ini harus terdata pada sistem yang  dimiliki kemenag, adapun sistem pendataan yang  digunakan kemenag dalam penentuan penerima dana BSU adalah Simpatika dan Siaga.

Simpatika digunakan untuk guru RA/Madrasah, sedangkan Siaga digunakan untuk guru PAI yang ada di sekolah umum.

Penyalurannya direncanakan diawal bulan desember 2020 ini, seperti biasa pelaksanaannya setelah dana BSU disalurkan untuk guru dibawah naungan Kemdikbud,  namun besaran yang diterima akan sama yakni sebesar Rp. 1.800.000

Adapun melanisme penyalurannya langsung di transfer kepada rekwning guru dibawah naungan kemenag, dengan syarat guru sudah melakukan Verval no rekening maksimal pada tanggal 26 Nopember kemaren melalui simpatika dan juga siaga pendis.

Semoga penyaluran dana bantuan subsidi upah ini segera terealisasi tepat pada waktunya, karna banyak guru-guru sangat membutuhkannya.

Demikian info tentang Dana Bantuan Subsidi Upah untuk guru dibawah naungan kemenag, semoga bermanfaat.

Untuk sumber referensi saya ambil dari humas kementerian Agama RI.

ORDER VIA CHAT

Produk : Dana BSU Untuk PTK Dibawah Naungan Kementerian Agama

Harga :

https://www.abufariz.com/2020/12/dana-bsu-untuk-ptk-dibawah-naungan.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi