PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2018
PPG DALAM JABATAN
1. Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Madrasah Kemenag adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
3. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 (SK Bupati untuk guru honorer/GTT).
4. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
5. Berusia maksimal 58 tahun.
6. Terdaftar dan aktif dalam sistem SIMPATIKA dan mendapat undangan resmi melalui sistem SIMPATIKA.
Diskusi